Profil UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi
Kedudukan
- UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
- UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas
UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dalam pelayanan laboratorium pengujian konstruksi dan manajemen mutu, serta tugas ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
- Fungsi
UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi mempunyai fungsi:
- penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
- pelaksanaan pengujian laboratorium konstruksi;
- pengendalian kualitas bahan dan hasil pekerjaan konstruksi;
- penyiapan bahan dukungan teknis pelaksanaan kajian untuk pengembangan teknologi jalan dan jembatan;
- pelaksanaan pemeliharaan peralatan laboratorium;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas
Struktur Organisasi