SIDOARJO (04 Juni 2021) – Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, siap untuk melaksanakan Re-Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala UPT Lab. Pengujian Konstruksi DPU Bina Marga Provinsi Jatim, Untung Supriyono saat menerima tim assessment KAN, di kantor UPT Lab. Pengujian Konstruksi, Jl. Ngampelsari No. 100, Candi, Sidoarjo, Jumat (28/5).
Untung optimis komitmen itu bisa terpenuhi, karena pihaknya secara konsisten telah menerapkan system manajemen mutu dengan mengacu pada pedoman SNI ISO/IEC 17025 : 2017, dan telah mendapatkan akreditasi dari KAN dengan nomor akreditasi LP-186-IDN, dengan lingkup pengujian yang selalu dikembangkan secara terus menerus sesuai tuntutan dan kebutuhan.
“Saat ini, KAN sedang melakukan penilaian terhadap laboratorium kami. Yang intinya kemungkinan ada semacam ketidaksesuaian, sehingga perlu dilakukan perbaikan-perbaikan yang akan dinilai oleh KAN. Dan selanjutnya harapan kami, untuk penilaian tersebut bisa berjalan lancar dan dapat memenuhi kesesuaian,” ujarnya.
Untung berjanji, apabila dalam penilaian tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka pihaknya akan segera memperbaiki sesuai standar KAN. Dan sementara, pihak KAN telah memberikan batas waktu perbaikan kurang lebih satu setengah bulan, dan paling lambat harus sudah selesai pada Bulan Agustus.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Tim Assessment KAN, Dian Asriyani menjelaskan bahwa timnya terdiri dari tiga orang asesor teknis yang berasal dari Badan Standarisasi Nasional, Departemen Teknik Sipil Universitas Indonesia, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – DIY Yogyakarta.
“Kami bertiga ditugaskan oleh KAN untuk melakukan kegiatan assessment ulang, dalam rangka memfasilitasi permohonan re-akreditasi yang diajukan oleh UPT Laboratorium Pengujian Konstruksi DPU Bina Marga Provinsi Jatim,” katanya.
Dian menjelaskan, akreditasi adalah merupakan suatu pengakuan formal terhadap kompetensi suatu laboratorium berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017. Dimana jika suatu laboratorium terakreditasi, maka lab tersebut memiliki kompetensi dalam melakukan pengujian terhadap produk-produk yang masuk dalam ruang lingkup terakreditasi.
“Dengan begitu, hasil ujinya bisa dikatakan setara dengan hasil uji laboratorium – laboratorium lain yang sudah terakreditasi oleh KAN,” jelasnya.
Dian mengimbuhkan, KAN telah diakui secara internasional di level Asia Pasifik maupun internasional melalui wadah organisasi Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), sehingga status akreditasi dari KAN terhadap suatu laboratorium pengujian juga dapat diakui diseluruh negara yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Untuk proses re-akreditasi di UPT Lab. Pengujian Konstruksi DPU Bina Marga Provinsi Jatim ini merupakan yang kelima kalinya. Dimana laboratorium sudah terakreditasi sejak 2003, dan ini adalah perpanjangan statusnya yang kelima,” imbuhnya.
Sebagai informasi, UPT Lab. Pengujian Konstruksi DPU Bina Marga Provinsi Jatim telah memiliki ruang lingkup pengujian PU meliputi uji aspal, beton, tanah, argregat, dan pengujian dilapangan berupa uji fisik serta mekanik untuk memfasilitasi tupoksi di lingkungan Dinas PU BM Provinsi Jatim.